Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas
Advertisement . Scroll to see content

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:59:00 WIB
288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 288 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima remisi HUT RI ke-81, delapan di antaranya langsung bebas setelah menyelesaikan masa pidana. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, mereka memiliki peluang lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di masyarakat.

“Ini semakin menambah semangatlah warga binaan untuk merubah diri ke arah yang lebih baik,” ujar Subakdo.

Dari 10 warga binaan yang seharusnya langsung bebas melalui Remisi Umum II, hanya delapan orang yang dapat menghirup udara bebas. Dua lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda.

“Harusnya 10, tetapi yang bebas delapan. Yang dua karena masih menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” katanya,

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Ambarawa terus menjalankan program pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Salah satunya melalui program ketahanan pangan berupa budidaya sayuran dan ikan lele.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut