Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 185 Karton Pisau Cukur Impor Palsu dari China

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:39:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 185 Karton Pisau Cukur Impor Palsu dari China
Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur disita di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Senin (26/10/2020). (Foto: Sindonews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 24 September 2020.

Rekordasi HKI telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

"Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut