Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Diajak Transaksi, Bandar Narkoba di Semarang Tak Sadar Mau Ditangkap

Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:20:00 WIB
Diajak Transaksi, Bandar Narkoba di Semarang Tak Sadar Mau Ditangkap
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi bandar sabu di Mapolres. (Foto/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bero dipancing bertransaksi melalui telepon seluler. Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli sabu sepakat bertemu dengan Bero di Terminal Bawen.

Bero datang ke Terminal Bawen dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass. Kemudian polisi menghampiri Bero dan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan.

Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu plastik yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Lantas Bero beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Bero dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut