Eks Napiter Bom Thamrin Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Respons Polres Tegal
SEMARANG, iNews.id – Polres Tegal mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Akhmad Zaeni adalah terlapor kasus dugaan penipuan dengan pelapor alias korban Ali Makhmudin (49).
Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.
Pada keterangan tertulisnya, Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.
“Saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya, maka penyidik mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” ungkap Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun pada keteranganya yang dikirim via WhatsApp, Jumat (27/10/2023).
AKBP Sajarod mengatakan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.