Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:00:00 WIB
Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rama yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari PN Solo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Gibran saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketentuan ini sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres. 

Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Gibran sebelumnya telah memenuhi syarat tersebut. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut