Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan
Untuk menangkal gangguan gaib tersebut, pelaku menawarkan ritual khusus. Korban pun diminta mengumpulkan seluruh uang tunai yang dimiliki senilai Rp105,3 juta. Uang tersebut lalu dibungkus menggunakan kain merah bertuliskan huruf Arab dan ditaruh di atas piring.
Saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengaannya untuk menukar uang asli dengan uang mainan yang sudah disiapkan. Begitu disadari korban, peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolres Boyolali.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Boyolali, uang mainan tersebut rupanya sudah disiapkan pelaku sehari sebelum menyambangi rumah korban. Polisi juga mengungkap bahwa WAG merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Kalimantan. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah dibelikan telepon seluler dan sepeda motor.
Saat ini, WAG telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: Donald Karouw