Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Jual Beli Lembu, Residivis Penganiayaan Polisi di Asahan Kembali Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Janji Gandakan Uang Rp5 M, Residivis Ini Tipu Purnawirawan

Jumat, 17 Januari 2020 - 15:15:00 WIB
Janji Gandakan Uang Rp5 M, Residivis Ini Tipu Purnawirawan
Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Panjatan Kulonprogo, membongkar penipuan berkedok penggandaan uang. Pelaku SAR alias Win Alia Jo (47) warga Srandakan, Bantul diamankan dengan barang bukti uang Rp2,5 juta dan sebuah patung kuningan.

Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono mengatakan aksi penipuan ini dilakukan oleh pelaku pada Rabu (8/1/2020) di Desa Kanoman, Panjatan.

Saat itu korban Prihadi menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku yang dijanjikan akan menjadi Rp5 miliar.

BACA JUGA: Ganjar Bolehkan Warga Bangun Kerajaan, tapi dengan Syarat

Sebelumnya pelaku dan korban bertemu untuk ritual penggandaan uang. Saat itu selembar uang Rp100.000 digandakan menjadi enam lembar. Karena tidak ada hasil, korban yang merupakan purnawirawan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kita amankan tersangka dengan barang bukti Rp2 juta, patung kuningan dan taplak meja," ucap Tartono, Jumat (17/1/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut