Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres

Kamis, 05 November 2026 - 11:45:00 WIB
MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, pembatalan surat penyetaraan pendidikan tidak dapat disimpulkan secara prematur sebagai pembatalan atau pencopotan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Konsekuensi politik maupun legal lebih lanjut tetap memerlukan dasar hukum dan mekanisme konstitusional tersendiri.

Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tak pengaruhi posisi kliennya dari jabatan Wakil Presiden (Wapres). 

"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli merespons pernyataan Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.

Guntur menilai, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal, bukan sekadar membatalkan dokumen tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat berlaku surut atau retroaktif.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut