Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO Selama 6 Bulan, 1.305 Warga jadi Korban

Senin, 12 Juni 2023 - 10:49:00 WIB
Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO Selama 6 Bulan, 1.305 Warga jadi Korban
Kasatgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji (kedua kiri/membelakangi)didampingi PJU Polda Jateng saat gelar kasus pemberantasan TPPO di Mapolda Jateng, Senin (12/6). (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.

Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.

“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.

Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya; melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional dari Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.

Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut