Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:14:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang
Polda Jateng merilis kasus TPPO dan Pelanggaran Perlindungan PMI yang terjadi di Kabupaten Brebes, Rabu (19/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Dwi mengatakan, potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah.

Menurutnya, PT RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke negara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang lalu diberangkatkan ke Taiwan.

Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang tersebut, perusahaan  merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.

Metode pembayaran CPMI itu meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5 juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.

“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut