Polres Kulonprogo Amankan 4 Pemuda yang Edarkan Obat Keras Daftar G
KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo, Yogyakarta, mengamankan empat tersangka kasus pengedar dan pemakai obat keras daftar G jenis yarindo. Keempatnya ditangkap Selasa (11/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan pada awal Februari, anggota satuan narkoba menyelidiki serangkaian penyalahgunaan obat. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda. Keempatnya merupakan warga Kulonprogo.
"Empat tersangka, yakni Aruf, Angga, Parjo dan Wahyu yang merupakan warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo," kata Munarso, Senin (17/2/2020).
Dia mengatakan dari keterangan saksi DA mengaku mendapat barang haram tersebut dari Arif. Dari tersangka Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga butir pil yarindu.
Kemudian, dalam keteranganya Arif mendapat lima butir yarindo yang dibungkus plastik dari Angga. Kasus ini terus berkembang dengan tersangka lain, Parjo.