Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polres Kulonprogo Amankan 4 Pemuda yang Edarkan Obat Keras Daftar G

Senin, 17 Februari 2020 - 17:40:00 WIB
Polres Kulonprogo Amankan 4 Pemuda yang Edarkan Obat Keras Daftar G
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso memperlihatkan barang bukti obat keras daftar G, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan Parjo, petugas tidak mendapat barang bukti, tapi petugas mendapat barang bukti lain berupa sisa uang penjualan sebesar Rp36.000. Parjo mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari Wahyu. Dari tersangka Wahyu diamankan barang bukti berupa 139 butir pil yarindo.

"Modus yang digunakan tersangka Wahyu yakni membeli barang secara daring dan diedarkan kepada pemakainya," kata Munarso.

Munarso mengatakan kasus penyalahgunaan daftar G ini dibuat empat berkas, karena kasus beda-beda. Empat tersangka dikenai pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara

"Kasus peredaran obat ini sudah terstruktur dari atas sampai bawah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kulon Progo," katanya.

Tersangka Wahyu mengaku mendapat pil yarindo dibeli secara daring. Transaksi dilakukan melalui transfer di salah satu bank.

Setiap kali transaksi, dirinya membeli sebanyak 200 butir. Setiap 100 butir, dia mendapat keuntungan Rp100.000.

"Sasaran pemakai ini pekerja," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut