Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:24:00 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Lokasi pencarian kepada dua terduga pelaku ini masuk ke atas gunung, kebun-kebun masyarakat dan situasinya juga kami menemukan di malam hari," ujar AKBP Hendry.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah.
Editor: Kurnia Illahi