Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap
Minggu, 09 Agustus 2026 - 13:54:00 WIB
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polisi memastikan hingga kini belum menemukan indikasi motif lain selain ekonomi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya TI dan DPP yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga situasi Kabupaten Semarang tetap kondusif.
Editor: Donald Karouw