Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Mayat dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Bos Konter HP Ambarawa yang Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu, 09 Agustus 2026 - 13:54:00 WIB
Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap
Pembunuhan pemilik toko HP Ambarawa berhasil diungkap polisi setelah dua tersangka ditangkap dan puluhan barang bukti diamankan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polisi memastikan hingga kini belum menemukan indikasi motif lain selain ekonomi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya TI dan DPP yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga situasi Kabupaten Semarang tetap kondusif.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut