Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Pra-Rekonstruksi Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dwi Bagus Bersujud ke Istri Sah
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Pembunuh Istri Siri-Balita di Madiun sempat Nyantri Sebelum Ditangkap

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:56:00 WIB
Terungkap! Pembunuh Istri Siri-Balita di Madiun sempat Nyantri Sebelum Ditangkap
Dwi Bagus dikawal petugas Jatanras Polda Jawa Timur setelah ditangkap di rumah temannya di Jombang. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id – Tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono, ternyata sempat menginap selama 12 hari di salah satu pondok pesantren sebelum ditangkap Tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. 

Tersangka berdalih sedang menenangkan diri karena ada masalah keluarga. Selama 12 hari di pesantren Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, tersangka ikut berbaut dengan santri dan warga melaksanakan salat berjemaah hingga mengaji. 

Pengasuh pondok pesantren, KH Khoirul Munir menegaskan, Dwi Bagus Martono bukanlah santrinya. Tersangka pertama kali datang diantar rekannya dari Sidoarjo dengan dalih ingin menginap dan menenangkan diri. “Katanya ingin menginap sebentar untuk menenangkan diri karena ada masalah,” ucapnya.

Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa menjelaskan, lingkungan Dusun Cangkringan memang kerap didatangi tamu dari luar daerah untuk berkonsultasi atau bersilaturahmi. Hal itu membuat warga tidak menaruh kecurigaan sama sekali terhadap kehadiran tersangka. 

"Selama tinggal di pondok, warga tidak curiga karena menganggap dia tamu biasa. Apalagi saat ditanya, dia hanya menjawab sedang ingin menenangkan diri karena ada masalah dengan istrinya," ujar Ulfa, Jumat (30/10/2026). 

Untuk membaur dan menghilangkan jejak kejahatannya, Dwi Bagus Martono bahkan bertingkah alim dengan rajin mengikuti salat berjemaah hingga menghadiri pengajian rutin yang digelar warga dusun setempat.

Perketat Wajib Lapor Tamu RT/RW

Perangkat Desa Mejoyolosari memastikan tersangka Dwi Bagus Martono sama sekali bukan warganya dan aksi kejahatan pembunuhan di Madiun tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas pondok maupun warga Dusun Cangkringan.

Guna mencegah insiden serupa terulang kembali di kemudian hari, pihak pemerintah dusun bergerak cepat memperketat aturan lingkungan.

"Kami berencana mengaktifkan kembali kewajiban bagi setiap tamu yang menginap untuk melapor ke pengurus RT dan RW setempat. Hal ini penting agar identitas, asal-usul, dan tujuan kedatangan setiap tamu dapat terpantau secara jelas," kata Ulfa. 

Saat ini tersangka Dwi Bagus Martono telah diamankan di Mapolda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana berat atas aksi pembunuhan berencana tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut