41 Pasangan di Lamongan Ikut Isbat Nikah, Tertua 74 Tahun
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan tidak hanya bermanfaat bagi pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak mereka. Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk BPJS dan pendidikan.
“Ini bukan hanya kepentingan suami istri, tetapi juga untuk kelanjutan keluarga agar diakui negara. Terlebih, keluarga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan nasional dan tentunya menentukan masa depan anak-anak kita,” ucapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto mengatakan, 41 pasangan yang mengikuti program tahun ini telah melalui proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan.
Dari 52 pasangan yang mendaftar, sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan peserta program Isbat Nikah Terpadu pada tahun sebelumnya.
“Peserta merupakan warga Lamongan atau berdomisili di Lamongan. Jumlah pasangan ada 41 pasangan, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Joko.