7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi
Polisi menyebut ketujuh tersangka yang seluruhnya merupakan warga Pasuruan memiliki peran berbeda, mulai dari provokator massa, pelaku penganiayaan pengguna jalan, perampasan motor, pengerusakan dua mobil patroli, hingga pembakaran satu unit mobil patroli polisi.
"Proses yang kita lakukan berdasarkan fakta dan perbuatan individu," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengadang pengguna jalan, kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban. Selain itu membawa kabur kendaraan milik korban.
Para korban diketahui merupakan warga yang melintas di jalur tersebut untuk pulang dan melakukan aktivitas pribadi, bukan bagian dari kelompok suporter yang terlibat bentrokan.
Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor, helm, batu serta sejumlah uang.
Aksi kerusuhan tersebut juga menyebabkan kerusakan terhadap mobil dinas Polri yang digunakan untuk mengamankan bentrokan. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan perusakan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 hingga 10 tahun.
Sebelumnya, kerusuhan antarsuporter sepak bola terjadi di Jalan Malang-Surabaya, depan Mapolsek Sukorejo, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (11/8/2026) dini hari.
Kerusuhan tersebut bermula saat salah satu kelompok suporter sepak bola menghadiri acara ulang tahun di wilayah Malang. Saat perjalanan kembali, mereka diadang kelompok suporter lawan hingga bentrokan tidak dapat dihindarkan.
Editor: Donald Karouw