Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:30:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya
Tim gabungan Bea Cukai Jatim menggagalkan ekspor ilegal merkuri ke Afrika di Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, setelah dilakukan pengujian di laboratorium Bea Cukai Surabaya, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan bersama jajaran Polri untuk menindak tegas modus penyelundupan komoditas ilegal dan berisiko tinggi di jalur ekspor-impor nasional.

Atas perbuatan tersebut, eksportir serta pihak-pihak yang terlibat diduga keras melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta ketentuan internasional mengenai pengendalian perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut