Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Sekadar Label, Sertifikasi Halal UMKM Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 13:47:00 WIB
Bukan Sekadar Label, Sertifikasi Halal UMKM Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Peluang tersebut tidak hanya berada di pasar domestik. Produk halal Indonesia juga dinilai memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar internasional, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pemberian informasi yang lebih jelas kepada konsumen mengenai status produk.

“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” kata Rifki.

Rifki juga melihat Jawa Timur memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain jumlah penduduk Muslim yang besar, Jawa Timur memiliki ekosistem pesantren, masjid, dan komunitas santri yang dapat menjadi bagian dari pengembangan industri halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut