Dalih Khilaf, Tersangka Pembunuhan Istri Siri-Anak di Madiun Minta Maaf
Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:03:00 WIB
Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.
Editor: Kastolani Marzuki