Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi, Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Selasa, 04 September 2018 - 18:33:00 WIB
Korupsi, Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Nyono Suharli Wihandoko (batik) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, sesaat setelah hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun, Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang namanya meeting of mind dalam Pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku, tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang. Itu sudah cukup didakwakan Pasal 12 huruf a,” kata jaksa Wawan.

Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa, Soesilo, berpendapat putusan hakim sudah sesuai harapan jika mengacu pada tuntutan jaksa yang dia nilai terlalu tinggi. Apalagi, dalam perkara ini kliennya penerima suap, bukan pemberi. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini diungkap KPK pada Februari 2018 lalu. Nyono ditangkap petugas KPK saat berada di Solo, Jawa Tengah, seusai menerima uang suap dari Inna Selistowati sebesar total Rp275 juta. Uang itu tanda terima kasih jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif. Saat ditangkap, KPK mengamankan uang suap Rp25 juta dan USD9.500 dari tangan Nyono.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut