Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita
"Uang yang kami sita hasil kejahatan penipuan online tersebut. Total yang kami blokir dan sita senilai Rp81 miliar," katanya.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta transaksi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut terkait aset lainnya. Kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Salah satu korban, Thomas, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Uang tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkannya dari masa pensiun dan diinvestasikan dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Namun, dana yang telah disetorkan justru tidak dapat ditarik. Thomas mengaku peristiwa tersebut membuat tabungan yang disiapkan untuk kebutuhan masa depan keluarganya hilang.