Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

Jumat, 25 September 2026 - 08:46:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita
Polda Jatim membongkar sindikat penipuan kripto internasional dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. (Foto: iNews TV/RAHMAT ILYASAN)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah korban menyetorkan dana, proses penarikan tidak dapat dilakukan. Korban kemudian kembali diminta mengeluarkan uang dengan dalih pembayaran denda.

"Setelah korban deposit dan ingin melakukan penarikan tapi tidak dapat dilakukan. Korban malah diminta bayar denda karena dianggap melakukan pelanggaran," katanya.

Penyidik telah menangkap tiga tersangka dalam perkara ini berinisial FR, KPP, dan WH di Jakarta serta Palangka Raya. Ketiganya diduga berperan menyediakan rekening penampung dan mengirimkan puluhan ponsel serta ratusan rekening perbankan ke Malaysia dan Vietnam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, paspor, dan buku tabungan. Penyidik juga memblokir dana yang tersimpan di 77 rekening bank.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bima Ariyanto mengatakan, dana yang diamankan tersebut diduga berasal dari aktivitas penipuan online. Penelusuran aliran dana masih dilakukan untuk mengetahui aset lain yang berkaitan dengan perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut