Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

Jumat, 25 September 2026 - 08:46:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita
Polda Jatim membongkar sindikat penipuan kripto internasional dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. (Foto: iNews TV/RAHMAT ILYASAN)
Advertisement . Scroll to see content

"Perbuatan tersangka membuat uang pensiun, uang masa depan keluarga kami yang telah kami kumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun hilang. Akhirnya usaha kami jatuh akibat tindak penipuan," katanya.

Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan PPATK untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut