Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita
Jumat, 25 September 2026 - 08:46:00 WIB
"Perbuatan tersangka membuat uang pensiun, uang masa depan keluarga kami yang telah kami kumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun hilang. Akhirnya usaha kami jatuh akibat tindak penipuan," katanya.
Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan PPATK untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw