Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika ketiga pelaku bertemu dengan Kun Subroto Wiyono, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di sebuah rumah di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Para pelaku diduga meyakinkan korban bahwa uang miliknya dapat digandakan hingga beberapa kali lipat dalam jangka waktu tertentu. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Uang tersebut justru dibawa kabur oleh para pelaku. "Kerugian korban senilai Rp1 miliar, dia mengiming-imingi uang tersebut bisa dilipatgandakan sampai Rp4 miliar," ujar Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat korban lain yang menjadi sasaran komplotan dengan modus serupa.
Selain tiga tersangka yang telah ditangkap, polisi juga memburu tiga pelaku lain yang hingga kini masih buron. Salah satunya merupakan pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi pertemuan antara korban dan para pelaku.
Penyidik terus mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Editor: Kurnia Illahi