Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 13:03:00 WIB
Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali
Buronan penipuan modal gula Rp10 miliar Mulia Wirjanto ditangkap Kejari Surabaya di Bali setelah hampir satu tahun melarikan diri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah memastikan lokasi keberadaan terpidana, petugas langsung melakukan penangkapan. Mulia diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses eksekusi.

"Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," ujarnya.

Yogi menyebut Mulia merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Mulia Wirjanto sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.

Dalam perkara tersebut, Mulia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut