Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan atau rekening, dua paspor, dan tujuh kartu ATM.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing yang diduga berkaitan dengan pemesanan rekening perusahaan maupun rekening perorangan.
Bimo mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pelaku yang berada di luar negeri. Pengembangan perkara juga masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.
“Pengembangan masih dilakukan terhadap peran para tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang saat ini berada di luar negeri,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw