TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan.
Editor: Donald Karouw