Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal
Advertisement . Scroll to see content

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08:00 WIB
TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom
Polda Jawa Timur mengungkap dugaan TPPO bermodus prostitusi online di Surabaya dan Sidoarjo. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut