Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya
SURABAYA, iNews.id – Surat edaran mengenai peraturan warga milik RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), viral di media sosial. Surat aturan berisi 21 item tersebut dinilai rasis karena menggunakan kata pribumi dan nonpribumi.
Selain menyebutkan kata pribumi dan nonpribumi, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda antara pribumi dan nonpribumi. Dalam jumlah iuran misalnya, warga nonpribumi diwajibkan membayar dua kali lipat dari pribumi.
Sejumlah netizen sempat ragu saat kali pertama foto screenshoot aturan RW 03 Kelurahan Bangkingan beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial. Sebagian menganggap guyonan. Sementara sebagian lagi mempertanyakan kebenaran aturan tersebut.
“Bener tah ini. Ngeri sekali buat yg bukan pribumi,” tanya seorang warga di sebuah akun media sosial, Selasa (21/1/2020).
“Ngawur rek. Iki jenenge rasis,” kata netizen lainnya, mengomentari surat edaran RW 03.