Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:43:00 WIB
Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

 

BACA JUGA:

Catut Nama Jokowi dan Kaesang agar HP Dagangan Laris, Warga Probolinggo Ditangkap

ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Anak

 

Sementara sebuah akun lain menulis kritik cukup pedas. “Kok ya masih ada pengurus RW model begini. Nggilani,” katanya.

Informasi yang dihimpun iNews, aturan warga milik RW 03 Bangkingan tersebut sudah beredar sejak Senin (20/1/2020) malam. Bahkan, sebuah radio swasta di Surabaya sempat membicarakan isi aturan tersebut yang dianggap kontroversial.

Aturan tersebut dianggap diskriminatif, lantaran membedakan antara pribumi dan nonpribumi. Tak hanya itu, penyebutan istilah pribumi dan nonpribumi juga dianggap tidak manusiawi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut