Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:43:00 WIB
Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut