Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa
BOJONEGORO, iNews.id - Proses eksekusi rumah dan tanah milik Panitera Pengganti Pengadilan NegeriBojonegoro, Rita Ariana, berlangsung nyaris ricuh, Rabu (29/10/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Panitera PN Bojonegoro Slamet Suripta hadir bersama dua juru sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono, sekitar pukul 10.15 WIB di rumah Rita di Desa Mojoranu. Mereka membacakan penetapan eksekusi di hadapan Rita, suaminya Marsudi dan kuasa hukumnya.
“Berdasar penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami di sini akan melakukan eksekusi. Sebelum itu kami bacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan,” kata Juru Sita Jupriono di lokasi dikutip dari iNews Bojonegoro, Rabu (29/10/2025).
Suasana memanas saat petugas mulai membacakan penetapan. Dari dalam rumah terdengar teriakan protes dari Marsudi, suami Rita, yang menilai pelaksanaan eksekusi terlalu terburu-buru.
“Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah, ini hukum macam apa! Pak Prabowo tolong, ini pemaksaan!,” teriak Marsudi dengan nada tinggi.