Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa
Afan juga menyoroti fakta Rita Ariana adalah pegawai PN Bojonegoro, sehingga menurutnya pengadilan seharusnya bersikap lebih bijak.
“Yang berhadapan saat ini pengadilan dengan orang pengadilan. Jadi saya harap Ketua PN Bojonegoro bisa mengambil sikap yang lebih arif,” ucapnya.
Dia juga menyebut telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi wewenang Ketua PN untuk menunda pelaksanaan eksekusi bila masih ada perlawanan hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bojonegoro Hakim Hario Purwohantoro menegaskan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah partij verzet, diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” katanya.