Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:08:00 WIB
Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa
Petugas PN Bojonegoro melakukan pengosongan rumah milik Rita Ariana di Desa Mojoranu (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Afan juga menyoroti fakta Rita Ariana adalah pegawai PN Bojonegoro, sehingga menurutnya pengadilan seharusnya bersikap lebih bijak.

“Yang berhadapan saat ini pengadilan dengan orang pengadilan. Jadi saya harap Ketua PN Bojonegoro bisa mengambil sikap yang lebih arif,” ucapnya.

Dia juga menyebut telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi wewenang Ketua PN untuk menunda pelaksanaan eksekusi bila masih ada perlawanan hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bojonegoro Hakim Hario Purwohantoro menegaskan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah partij verzet, diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut