Wanita di Jombang Diperas Polisi Gadungan, Ancam Sebar Video Tanpa Busana
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksinya. Di antaranya baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler.
Polisi menduga identitas dan atribut kepolisian tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa MIN benar-benar merupakan anggota Polri.
“Modusnya, tersangka membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapat kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” katanya.
Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” katanya.
Editor: Donald Karouw