Otman menyebut, keberadaan oknum keamanan itu semula dengan dalih rencana pembangunan perumahan dan pembangunan masjid. Masyarakat sulit dan merasa takut untuk melakukan penolakan.
Namun seiring berjalannya waktu, justru hal tersebut sebagai bentuk manipulasi untuk memperlancar aktivitas penambangan.
"Masyarakat akhirnya sadar, aktivitas itu (penambangan liar) mengancam eksistensi ekosistem dan sumber daya alam serta pemukiman dan lahan pertanian," katanya.
Aktivitas penambangan sirtu semula difasilitasi oleh Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat ini kepala desa tersebut menghadapi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kasus tersebut melibatkan oknum aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Penambangan dilakukan dengan memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Bulusari sebagai akses menuju lokasi penambangan.