Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD
Advertisement . Scroll to see content

Warga Gempol Pasuruan Laporkan Penambangan Sirtu Ilegal ke Jokowi

Senin, 17 Februari 2020 - 13:46:00 WIB
Warga Gempol Pasuruan Laporkan Penambangan Sirtu Ilegal ke Jokowi
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu terjadi karena penambang ilegal mendapat izin dari kepala desa dan ketua badan perwakilan desa (BPD) untuk memanfaatkan TKD sebagai akses menuju lokasi penambangan. Akibat pemberian izin tersebut, kepala desa dan pihak BPD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Dengan terbukanya akses, maka aktivitas penambangan dapat dilakukan dan semakin tidak terkendali. 

"Masyarakat telah berupaya melakukan penolakan. Namun aktivitas penambangan terus berlangsung. Masyarakat justru mendapat intimidasi dari oknum aparat yang memback up penambangan liar tersebut," katanya. 

Dari sisi hukum, penambangan itu memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami atas nama warga meminta agar segala macam aktivitas penambangan liar dihentikan karena tidak sesuai ketentuan hukum," katanya. 

Dari laporan warga terkait penambangan ilegal tersebut, diharapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan instansi terkait, baik itu Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan polisi untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran. Baik administratif maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.

Selain itu juga mewajibkan korporasi penambangan ilegal memberi kompensasi pada warga secara menyeluruh akibat kerusakan lingkungan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut