Hal itu terjadi karena penambang ilegal mendapat izin dari kepala desa dan ketua badan perwakilan desa (BPD) untuk memanfaatkan TKD sebagai akses menuju lokasi penambangan. Akibat pemberian izin tersebut, kepala desa dan pihak BPD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Dengan terbukanya akses, maka aktivitas penambangan dapat dilakukan dan semakin tidak terkendali.
"Masyarakat telah berupaya melakukan penolakan. Namun aktivitas penambangan terus berlangsung. Masyarakat justru mendapat intimidasi dari oknum aparat yang memback up penambangan liar tersebut," katanya.
Dari sisi hukum, penambangan itu memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami atas nama warga meminta agar segala macam aktivitas penambangan liar dihentikan karena tidak sesuai ketentuan hukum," katanya.
Dari laporan warga terkait penambangan ilegal tersebut, diharapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan instansi terkait, baik itu Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan polisi untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran. Baik administratif maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.
Selain itu juga mewajibkan korporasi penambangan ilegal memberi kompensasi pada warga secara menyeluruh akibat kerusakan lingkungan.
Editor: Umaya Khusniah