Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos
Advertisement . Scroll to see content

Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Minggu, 28 Juli 2024 - 07:02:00 WIB
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Gregorius Ronald Tannur, Kasus Penganiayaan Maut 

Kejadian Awal 

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Gregorius Ronald Tannur dan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, berada di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. 

Setelah berkaraoke dan minum-minuman beralkohol, mereka cekcok di depan lif dan Ronald menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawanya ke arah pacarnya itu. Penganiayaan berlanjut di basement dan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Kematian Dini 

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. Kondisi Dini saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Penetapan Tersangka 

Pada Jumat, 6 Oktober 2023, Ronald ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Yudy Heryawan).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Yudy Heryawan).

Persidangan: 

Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada Selasa, 19 Maret 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan akhir mengejutkan karena Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Meskipun jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, putusan bebas ini memicu polemik dan sorotan secara luas. Apalagi, ayah Ronald, Edward Tannur mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut