WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 11,03 gram, belum termasuk satu linting rokok yang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, EV mengaku kepada penyidik bahwa dirinya terakhir mengonsumsi ganja sehari sebelum diamankan, yakni pada Selasa (1/9/2026). Hasil tes urine yang dilakukan di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi juga menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam tanaman ganja.
Meski sama-sama positif THC, polisi memberikan status hukum berbeda kepada keduanya. EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki narkotika jenis ganja, sementara rekannya berstatus sebagai saksi.
Rekan EV kemudian menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, dia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.
Sementara itu, EV diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.