Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 450.000 Warga Kalteng Terdampak Kabut Asap Karhutla, Pemprov Salurkan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:54:00 WIB
2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui
Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua pkorporasi dan dua direktur sebagai tersangka kasus karhutla. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan sejumlah dokumen legalitas milik kedua perusahaan tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua korporasi dan para tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut