Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:54:00 WIB
4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?
Penampakan dari udara memperlihatkan luasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," katanya.

Dari 341 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan perkara perorangan. Sementara itu, 96 laporan lainnya terkait dengan korporasi.

Perkara karhutla yang melibatkan perorangan tersebar di berbagai wilayah, seperti Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Moh Irhamni sebelumnya menyampaikan, perkara karhutla yang melibatkan perorangan berkaitan dengan lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup areal karhutla yang jauh lebih luas. Dari 96 laporan polisi, luas areal yang terkait dengan perkara tersebut mencapai 25.384,94 hektare.

Meski empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum membeberkan identitas perusahaan maupun dugaan peran masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu proses penyidikan Bareskrim Polri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut