Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:54:00 WIB
4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?
Penampakan dari udara memperlihatkan luasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri hingga akhir September 2026 telah mencakup 341 laporan polisi. Dari ratusan perkara tersebut, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Data penanganan perkara tersebut tercatat hingga 30 September 2026. Selain perkara yang melibatkan korporasi, polisi juga menangani ratusan laporan yang berkaitan dengan pelaku perorangan.

Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga mengatakan, empat korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penegakan hukum kasus karhutla.

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Namun, Polri belum mengungkap identitas maupun peran empat korporasi tersebut. Erwin mengatakan, penanganan perkara masih berada dalam ranah penyidikan Bareskrim Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut