Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:42:00 WIB
Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng
Brigadir AKS tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews/Ade Sata)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial H.

"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 13 saksi dan melakukan penyidikan dengan metode sceintific crime investigation dalam mengungkap kasus penemuan mayat korban," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Brigadir AKS dan H dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut