Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan
Advertisement . Scroll to see content

Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:25:00 WIB
Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Kotawaringin Barat terancam hukuman 15 tahun penjara akibat merudapaksa anak kandung berusia delapan tahun saat mabuk. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka melakukan perbuatannya saat mabuk berat. Dari pengakuan korban ternyata sudah dua kali dilakukan di kios. Tersangka dan korban ini memang tinggal berdua setelah cerai," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah dan celana pendek milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut