Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotspot Karhutla Naik Tajam Jadi 331 Titik, Terbanyak di Kalsel dan Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 14:08:00 WIB
Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat ekspose kasus karhutla dengan menetapkan satu tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, perkara yang menjerat Gunaci telah memasuki tahap penyidikan atau Tahap I. Gunaci diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Katingan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas, terutama akibat aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut