Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
Barang bukti yang diamankan antara lain abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Dodik didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas Polres Katingan Iptu Moh Mastur.
“Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar AKBP Dodik, Senin (28/9/2026).
Dia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan.