Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:12:00 WIB
Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati
Oknum guru Borading School di Lampung Utara ditangkap polisi usai diduga mencabuli lima santriwati. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan ketat terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut