Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar
Senin, 28 September 2026 - 18:00:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara hingga sanksi maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Editor: Kastolani Marzuki