Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 26 September 2024 - 15:12:00 WIB
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Majelis Hakim PN Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Dok. MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriTernate, Maluku, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Selain itu, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari 100 miliar rupiah dan 90.000 dolar AS.

Sidang perkara yang melibatkan mantan Gubernur Malut itu dipimpin oleh lima majelis hakim yang dipimpin oleh Kadar Nooh. Sidang digelar dibuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Gani Kasuba dinyatakan secara sah bersalah dan divonis 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari 109 miliar rupiah serta 90.000 dolar AS.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh ketika membacakan putusan tersebut di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut