Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar
Menurutnya, pengawasan dilakukan di berbagai jalur distribusi untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Dari total penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10.206.082.518.
Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883.
Bambang menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan. Aturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
Pemusnahan juga telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
“Sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok,” ucapnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Mataram juga menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta menjelaskan dampak peredarannya terhadap penerimaan negara. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pertemuan langsung dengan masyarakat hingga pemanfaatan media cetak, elektronik, dan media lainnya.
Editor: Donald Karouw