Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Penyidik menemukan dugaan praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya, tercatat ada tujuh korban. Sementara dalam perkara terbaru ini, sedikitnya enam korban mengalami pola serupa.
Seluruh korban merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang. Polda NTB juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, jumlah penghuni tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah mencapai lebih dari 40 orang. Karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Saat ini, tersangka diketahui tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram. Penyidik juga mencatat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Donald Karouw